
Wawancara Khusus
Buletin CTLD (Centre of Teaching Learning Development)
Buletin CTLD (Centre of Teaching Learning Development)
Dosen FITK dan Kepala Pusat Pengembangan Bahasa
UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
1. 1.
Bagaimana pendapat Bapak mengenai bantuan pendidikan Australia-Indonesia
melalui SSQ terhadap akreditasi madrasah-madrasah di Indonesia?
Madrasah kita ini memang dalam banyak hal tertinggal dari sekolah
yang berada di bawah Kementrian Pendidikan. Di antara faktor yang
menyebabkannya adalah, Madrasah belakangan bergabung dengan sistem Pendidikan
Nasional. Madrasah baru secara formal masuk ke dalam Sistem Pendidikan Nasional
melalui UU No. 2 tahun 1989, meskipun sebelumnya di tahun 1975 sudah ada SKB 3
Menteri. Yang kedua, ketika sudah bergabung dengan Sistem Pendidikan Nasional, sumber
daya yang dimiliki madrasah tidak sebaik dengan sekolah umum yang sebelumnya
sudah berada di bawah Kementerian Pendidikan. Sumber daya yang saya maksud di
antaranya adalah; Dana, Tenaga Pendidik, Fasilitas/Sarana Prasarana, Latar
belakang Orang Tua dan juga jaringannya yang bisa dikatakan terbatas. Permasalahan
ini menjadi kendala bagi kemajuan madrasah. Kehadiran program-program bantuan
dari manapun datangnya termasuk dari Australia melalui SSQ dan CTLD melalui
program akreditasi madrasah-madrasah di Indonesia sangat membantu sekali
terhadap kemajuan madrasah secara signifikan. Diharapkan program-program
seperti ini mampu meningkatkan madrasah bukan hanya untuk berkompetisi dengan
sekolah umum, tetapi juga menjadikan madrasah sebagai sekolah berstandar dunia (world
standard school).
2. Bagaimana
peran pemerintah terhadap peningkatan mutu madrasah?
Sebenarnya satu
sisi umat Islam itu dimanjakan oleh Pemerintah dengan adanya Direktorat Madrasah
yang tidak dimiliki oleh sekolah keagamaan lainnya, maka artinya pemerintah
sangat memperhatikan dari segi birokrasi dan sistem. SKB 3 menteri tahun 1975 menyatakan
bahwa madrasah setara dengan sekolah umum. Kemudian pada tahun 1989 madrasah
resmi menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, jadi pemerintah sangat
memperhatikan sekali madrasah terhadap peningkatan mutu madrasah. Akan tetapi
ada perbedaan dalam hal otoritas kewenangan, madrasah berada di bawah wewenang Kementrian
Agama, sedangkan sekolah berada di bawah Kementerian Pendidikan. Perbedaan itu semakin
jelas implikasinya ketika berlaku Undang-undang tentang Otonomi Daerah. Ketika
UU itu diberlakukan, Pemerintah Pusat mengalihkan wewenang pengelolaan
pendidikan kepada Pemda, sehingga Pemda
yang kaya mampu memberikan anggaran lebih kepada sekolah umum. Hal ini berbeda dengan
madrasah, anggaran madrasah adalah anggaran pusat yaitu dari Kementrian Agama. Maka banyak
madrasah-madrash yang tidak mendapat subsidi dari Pemda,
karena kewenangannya tetap ditangan Kemenag. Di sinilah terjadinya
diskriminasi terhadap dana pengelolaan sekolah dan madrasah. Akan tetapi
melalui Direktorat khusus Madrasah Pemerintah sangat memperhatikan peningkatan
mutu madrasah-madrasah di
Indonesia.
3. Bagaimana
dengan pihak pengusaha dan partai politik?
Madrasah ada
yang terlahir dari komitmen masyarakat Islam, yaitu tokoh Islam yang mendirikan
majlis taklim atau pesantren sehingga berdiri sebuah madrasah, ada juga yang
lahir dari LSM agama, seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lain. Tetapi saya belum
melihat peran besar dari pengusaha atau partai politik, kemungkinan pengusaha ataupun
partai politik hanya berkontribusi seperlunya. Kenyataan bahwa madrasah lahir
dari masyarakat maka perhatian besar masyarakat harus dijalin dengan komitmen
kerjasama yang tinggi, khususnya bagi para pengusaha muslim untuk menciptakan
madrasah-madrasah yang excellent.
4. Bagaimana
pendapat Bapak mengenai Madrasah tertinggal dari Sekolah secara umum?
Sebenarnya jika
dikatakan madrasah tertinggal dari sekolah umum adalah satu hal yang memungkinkan.
Faktor utamanya ialah terbatasnya sumber
daya pengelolaan madrasah sebagaimana disebutkan tadi. Selain itu, madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang berciri khas Islam tentu madrasah memiliki tanggung
jawab untuk memastikan ciri khas Islam-nya itu di dalam kurikulum yang
diterapkan. Kurikulum dimaksud memiliki
mata pelajaran yang lebih banyak secara kuantitas dari pada
di sekolah umum. Namun yang demikian hal itu juga merupakan keunggulan
madrasah, yaitu mengantarkan siswanya untuk berkembang menjadi pribadi yang
cerdas secara intelektual dan berakhlakul karimah. Dari dua hal tersebut
maka madrasah punya tanggung jawab besar saat ini untuk bisa menjadi instansi pendidikan
Islam yang unggul. Jadi kalau madrasah mau maju, jangan hanya merasa tertinggal
dari sekolah umum, karena pemahaman itu akan berorientasi madrasah hanya maju
selangkah. Madrasah seharusnya berorientasi pada pendidikan yang lebih tinggi, yaitu
pendidikan yang jauh lebih baik dari sekolah umum dan mengejarnya. Analoginya adalah
ketika madrasah berada di garis 100 dan sekolah umum saat itu berada di garis
120, kemudian madrasah menyusul ke titik 120 maka sekolah umum sudah maju lebih
dulu ke garis 150 dan seterusnya. Oleh karena itu, madrasah harus berorientasi
lebih unggul karena madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam pengemban amanah
besar umat yang luar biasa, keunggulan madrasah akan membuat alumninya tampil
percaya diri dan kompeten di masyarakat luas.
5. Bagaimana
pendapat Bapak terkait hasil Akreditasi madrasah A atau B, apakah hal tersebut terkadang
tidak menunjukkan realitas yang sebenarnya?
Saya percaya,
karena itu adalah hasil kerja tim secara komprehensif dengan parameter yang
jelas. Meski demikian, ada dua catatan terhadap proses akreditasi. Pertama
apakah standar akreditasi itu berorientasi pada keunggulan atau tidak. Kedua
apakah akreditasi yang dilakukan, dinilai objektif atau tidak. Akreditasi yang
baik itu harus mempunyai standar yang tinggi, karena standar yang tinggi inilah
yang akan mampu melihat keunggulan
satu institusi dengan yang lainnya. Di
samping itu, proses akreditasi juga harus dilakukan dengan objektif berdasarkan
parameter yang ada, tanpa pengecualian. Saya berharap madrasah itu memiliki
standar tinggi terhadap mutu kualitas pendidikan.
6. Apakah masalah
madrasah sering terjadi di Yayasan?
Karena madrasah
harus berada di bawah yayasan, keberadaan masalah madrasah bisa dikatakan “iya”
dan bisa juga dikatakan “tidak” terjadi di Yayasan. Persoalan tersebut
bergantung pada dua hal, pertama ada yayasan yang menyerahkan pengelolaan sepenuhnya
terhadap madrasah, ada juga yayasan yang ikut campur terhadap pengelolaan
madrasah. Yayasan yang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan madrasah kepada
manajemen madrasah, tentu tidak menjadi penyebab timbulnya masalah dalam
madrasah. Sementara yayasan yang ikut campur dalam pengelolaan madrsah,
berpotensi untuk ikut menjadikan yayasan sebagai bagian dari permasalahan
madrasah. Karena itu, bias dikatakan
bahwa yayasan itu bisa mendorong kemajuan madrasah dan bisa juga mendorong pada
kehancuran madrasah.
7. Bagaimana
seharusnya madrasah menyikapi hal tersebut?
Untuk menjadi
lembaga pendidikan yang berorientasi pada kualitas yang unggul, maka hal ini
bukan hanya menjalankan amanah dan kewajiban, para pengelola madrasah dan
yayasan harus saling bersinergi menjaga komitmen terhadap perkembangan
madrasah. Selain itu mereka juga harus sadar bahwa madrasah adalah amanah umat
yang luar biasa yang ada di pundak mereka. Jangan sampai ada mutiara yang tidak
terasah di madrasah, karena sebenarnya potensi siswa madrasah yang diwarnai
oleh karakter agama yang memadai itu pasti unggul. Tugas madrasah adalah
mengembangkan potensi yang siswa miliki untuk berkembang dengan sebaik-baiknya.
Saya berharap madrasah berorientasi pada masa depan yang lebih baik.
8. Apakah
madrasah umumnya untuk kalangan bawah?
Tentu hal ini
tidak benar, madrasah berdiri untuk semua kalangan. Ini bergantung pada kemampuan pengelola madrasah itu untuk
menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan yang memadai. Untuk itu, pengelola
madrasah harus mampu menyediakan bantuan khusus untuk orang yang tidak mampu
tanpa mengurangi hak dan kualitas pelayanan serta peningkatan mutu madrasah. Dengan
demikian semua kalangan dapat menikmati program pembelajaran di madrasah dengan
baik. Artinya, madrasah boleh saja mengakomodasi kepentingan masyarakat bawah
untuk memperoleh pendidikan yang murah, namun hal tersebut tidak boleh
mengkompromikan kualitas madrasah. Pengelola madrasah dituntut untuk mencari
subsidi dari berbagai pihak untuk peningkatan kualitas madrasah, tidak hanya
mengandalkan dari dana kelas bawah.
9. Bagaimana
dengan munculnya madrasah kelas menengah atas seperti Madrasah Pembangunan dan
Al Azhar?
saya kira itu sangat baik karena
madrasah-madrasah tersebut bisa dikatakan relatif berhasil mengemas sekolah
islam yang baik dengan kualitas mutu pendidikan yang tidak diragukan.
Diharapkan ini menjadi
contoh dan motivasi bagi madrasah lainnya, untuk berkompetisi meningkatkan
kualitas madrasah dengan mengemas pendidikan Islam dengan kreatif dan menarik.
Tapi perlu diingat bahwa secara kelembagaan Al-Azhar itu tidak termasuk
madrasah, dia adalah sekolah swasta yang berada di bawah kemendikbud, meskipun
pelajaran agamanya melebihi sekolah umum biasa.
10. Bagaimana
komentar Bapak mengenai Madrasah yang bagus itu identik dengan SPP yang
mahal?
Menurut saya
hal ini hampir tidak bisa dihindari, karena madrasah harus mengcover beban
biaya besar dan memungutnya dari para orang tua. Namun sebenarnya hal ini bisa
diatasi yaitu dengan cara membagi beban anggaran dana tersebut pada beberapa
pihak, yaitu pemerintah berupa subsidi dana pendidikan, sumbangan dari
instansi-instansi non-pendidikan, para orang tua siswa, dan juga yayasan. Kalau
ini bisa dilakukan tentu akan meminimalkan biaya SPP. Belum tentu sekolah yang
bagus itu mahal dan sekolah yang mahal itu bagus. Lihat bagaimana cara sekolah melakukan strategi
untuk memaksimalkan peningkatan mutu pendidikan dan meminimalkan biaya SPP yang
ditentukan. (nia)
17 Februari 2014 Pusat Bahasa UIN Syarif Hidayatullah