Sabtu, 23 Januari 2016

International Conference; The Role and contribution Iranian Scholars to Islamic Civilization




Peradaban Islam berkembang melalui para Ilmuan dan cendikiawan yang melahirkan karya-karya serta pemikiran-pemikiran cemerlang yang merubah sistem serta tatanan kehidupan yang signifikan. Perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi melahirkan perkembangan disiplin ilmu yang terus bercabang dan membentuk ilmu baru yang dapat dikaji lebih mendalam sehingga akan terus menghasilkan perkembangan ilmu pengetahuan.

Peradaban tertua di dunia di mulai dari dua peradaban besar yaitu, peradaban Romawi dan peradaban Persia. Seiring perjalanan waktu dua peradaban terpecah belah dengan kekuasaan-kekuasaan baru terbentuk dan mulai bergeser terlepas dari sistem kerajaan masing-masing peradaban. Kebudayaan dan peradaban islam memiliki keterkaitan dengan identitas peradaban Persia yaitu Iran, lahir para ilmuawan yang tak terhingga membawa reputasi tinggi terhadap peradaban islam di muka bumi. 

Ayatollah Murtaza Motahhari dan Dr. Ali Akbar Velayati berkontribusi dalam menerjemahkan ensiklopesia Islam dan Iran: kemajuan kebudayaan dan peradaban. Karya fenomenal historis tentang para cendikiawan, ulama, dan ilmuwan muslim yang berkontribusi besar terhadap pengaruh  peradaban dan kebudayaan islam. Tapi peradaban keilmuan, khususnya dalam bidang kedokteran yang dicapai oleh bangsa-bangsa itu akhirnya bergeser. Zaman pertengahan, peradaban ada ditangan Islam, dimana Ilmu pengetahuan mendapat perhatian penuh. Tidak terkecuali ilmu kedokteran, ketika penerjemahan dilakukan secara besar-besaran. Dari kegiatan itu, dapat dikatakan kejayaan Islam dalam keilmuan dimulai. Inilah zaman menuju keemasan Islam, yang dalam dunia politik kekhalifahan dipegang oleh bani Abbasiyyah.

Menelusuri kembali kelahiran dan perkembangan ilmu, tidak mungkin kita lewatkan para tokoh yang sangat berperan dalam meletakan karya dan ilmunya. Al-Razi dan Ibnu Sina adalah tokoh penting yang karya-karyanya paling berpegaruh  di dunia. Dengan karya-karya yang dihasilkan dalam bidang kedokteran, pengabdian dan kejeniusan al-Razi diakui oleh Barat. Banyak ilmuan Barat menyebutnya sebagai pionir terbesar dunia Islam dibidang kedokteran. “Razhes merupakan tabib terbesar dunia Islam, dan satu yang terbesar sepanjang sejarah”, jelas Max Mayerhof. Sementara sejarawan barat terkenal, George Sarnton, mengomentari al-Razi , “AL-Razi dari Persia, dia juga kimiawan dan fisikawan. Dia bisa dinyatakan salah seorang salah seorang perintis latrokimia zaman renaisans,,,maju dibidang teori, dia memadukan pengetahuannya yang luas melalui kebijaksanaan Hippokratis.

Dalam karyanya, Al-Mansuri” (Liber Al-Mansofis) Ia menyoroti tiga aspek penting dalam kedokteran, antara lain; kesehatan publik, pengobatan preventif, dan perawatan penyakit khusus. Bukunya yang lain berjudul 'Al-Murshid'. Dalam buku itu, Al-Razi mengupas tentang pengobatan berbagai penyakit. Buku lainnya adalah 'Al-Hawi'. Buku yang terdiri dari 22 volume itu menjadi salah satu rujukan sekolah kedokteran di Paris. Dia juga menulis tentang pengobatan cacar dan cacar air dalam Kitab fil al-Jadari wal-Hasba yang merupakan catatan pertama tentang metode diagnosis dan perawatan atas dua penyakit dan gejal-gejalanya.

Dunia Islam memanggilnya Ibnu Sina, tapi kalangan Barat menyebutnya dengan panggilan Avicenna. Ia merupakan seorang ilmuan, filsuf dan dokter pada abad ke-10. Selain itu dia juga dikenal dengan penulis yang produktif. Dan sebagian banyak tulisannya berisi tentang filsafat dan pengobatan.Karya-karya Ibnu Sina dalam literatur perkembangan ilmu kedokteran adalah Qanun fi Attib, dan Assyifa yang menjadi rujukan utama kedokteran dunia hingga saat ini.

Penyebaran islam di Indonesia tak lepas dari pengaruh datangnya bangsa Arab, India, Persia dan lain-lain, pemikiran, karya sastra Melayu juga memuat hikayat-hikayat yang bersumber dari teks-teks literatur Arab, Persia, dan India.

Dalam koleksi Epirnius ditemukan naskah-naskah Melayu abad ke 16 M yang ditulis di Aceh Darussalam. Naskah-naskah tersebut memuat hikayat-hikayat yang bersumber dari teks Parsi seperti Hikayat Yusuf, Hikayat Muhammad Ali Hanafiah, Kitab Nasih al Mulk dan bunga rampai terjemahan puisi Arab dan Parsi karya Abu Tammam, Omar Khayyam, Attar, Sa’di al Syirazi, Jalaluddin Rumi, dan lain-lain.

Ilmuwan Iran dalam bidang matematika dan astronomi diantaranya Nasir al Din al Tusi, khayyam Neyshaburi, Ibnu Haitam Alvazi, Abdolrahman Sufi Razi, Abolvafa Buzjani, Ibnu Sina dan lain-lain telah melahirkan karya-karya fenomenal yang menjadi rujukan dunia pengetahuan sampai saat ini.

Era kejayaan Islam, kegiatan pengkajian ilmu pengetahuan semakin maju pesat. Ilmuwan dan cendikiawan Islam sangat berjasa dengan kontribusinya pada dunia dalam kebudayaan dan peradaban islam. Hal ini dapat dilihat melalui penemuan-penemuan mereka dalam menganilisis dan menemukan penemuan serta mengembangkan cabang-cabang disiplin ilmu pengetahuan. Rumah Hikmah adalah salah satu pusat pengembangan ilmu pengetahuan pada masa pemerintahan Al Ma’mun Dinasti Abbasiyah, selain itu banyak didirikan masjid-masjid, madrasah-madrasah sebagai tempat pengkajian ilmu, dan masih ada pula bangunan-bangunan lembaga yang berdiri kokoh hingga sekarang.  

Pendirian Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mempelajari bidang keagamaan, mulai gencar pada abad ke-14 pada era Usmaniah hingga Sultan Muhammad berkuasa. Madrasah tersebut banyak mencetak yang tidak hanya ulama’, tapi seorang ilmuwan. Dokter-dokter pun banyak terlahir dalam pendidikan ini. Pendidikan era Usmani ini, mempunyai konsep dan metode khusus  dalam mendidik tenaga medis, selain sudah memiliki tabib, yang dikenal spesialis penyakit pada era itu.

Ternyata dalam era Usmani, pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di gedung sekolahan, tapi juga di sebuah Rumah Sakit yang memang ada khusus tempat didik calon dokter. Bedanya dengan madrasah, di RS tidak hanya diajari teori-teori seputar kedokteran, tapi juga praktek medis langsung. Sedangkan Madrasah lebih banyak mempelajari seluk beluk kedokteran secara teoritis.


Tulisan ini saya susun setelah mengikuti International Conference

The Role and contribution Iranian Scholars to Islamic Civilization
 di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta

Masalah dalam Masa Remaja


 
Pengertian Masalah
Kata “masalah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) berarti sesuatu yang harus diselesaikan (dipecahkan). Masalah merupakan sesuatu yang menghambat, merintangi, atau mempersulit seseorang mencapai maksud dan tujuan tertentu (Winkel, 1985). Kondisi bermasalah dengan demikian mengganggu dan dapat merugikan individu maupun lingkungannya. Prayitno (2004a:4) mengungkapkan masalah seseorang dapat dicirikan sebagai “(1) sesuatu yang tidak disukai adanya, (2) sesuatu yang ingin dihilangkan, dan/atau (3) sesuatu yang dapat menghambat atau menimbulkan kerugian, ...”. Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri masalah tersebut dapat dirumuskan bahwa masalah pada diri individu adalah suatu kondisi sulit yang memerlukan pengentasan dan apabila dibiarkan akan merugikan.
Karakteristik Masalah dalam Masa Remaja

Siswa SMA berada dalam masa remaja (adolescence). Arti adolescence mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik (Hurlock, 1980:206). Masa remaja ditandai oleh perubahan-perubahan psikologis dan fisik yang pesat. Remaja telah meninggalkan masa anak-anak, tapi ia belum menjadi orang dewasa. Remaja berada dalam masa peralihan atau transisi. 

Remaja mengalami berbagai masalah sebagai akibat perubahan-perubahan itu dalam interaksinya dengan lingkungan. Sebagian masalah-masalah itu berkaitan dengan dinamika hubungan remaja dan orang tuanya, antara lain sebagai berikut:


·         Otonomi dan Kedekatan. 

Santrock (1983:41) memandang bahwa isu utama relasi orang tua dan remaja adalah masalah otonomi dan kedekatan (attachment). Bahwa selain memasuki dunia yang terpisah dengan orang tua sebagai salah satu tanda perkembangannya, remaja juga menuntut otonomi dari orang tuanya. Remaja ingin memperlihatkan bahwa merekalah yang bertanggungjawab atas keberhasilan dan kegagalan mereka, sebagian mereka menolak bantuan orang tua dan guru-guru (Santrock, 1983:41; Hurlock, 1980:208). Otonomi terutama diraih melalui reaksi orang-orang dewasa terhadap keinginan mereka untuk memperoleh kendali atas dirinya. Orang tua yang bijaksana, dengan demikian, akan melepaskan kendali di bidang-bidang di mana anak remajanya dapat mengambil keputusan yang masuk akal sambil tetap terus membimbing.
Dalam meraih otonomi, menurut Santrock (1983:41), kedekatan dengan orang tua pada masa remaja dapat membantu pengembangan kompetensi sosial dan kesejahteraan sosial remaja, seperti harga diri, penyesuaian emosi, dan kesehatan fisik. Artinya, selama masa remaja keterkaitan dan kedekatan dengan orang tua sangat membantu pengembangan bidang pribadi dan sosial remaja. Dalam arti sebaliknya, kurangnya attachment akan menimbulkan masalah otonomi yang disertai akibat-akibat psikologis dan sosial negatif pada diri remaja.

·         Keinginan Mandiri
Banyak remaja yang ingin mandiri. Mereka berkeinginan mengatasi masalahnya sendiri. Meski begitu, jiwa para remaja itu membutuhkan rasa aman yang diperoleh dari ketergantungan emosi pada orang tua (Hurlock, 1980:209). Hal ini mengisyaratkan bahwa masalah-masalah remaja yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman, wawasan dan informasi tentang tingkah laku yang seharusnya mereka ambil dapat diatasi dengan mudah, namun masalah yang bersumber dari hubungan emosional dengan orang tua memerlukan pengertian dan bantuan dari orang tua sendiri ataupun guru.
Kurang terpenuhinya kebutuhan rasa aman dari orang tua merupakan salah satu sumber masalah lemahnya kemandirian anak remaja. Masalah semacam ini dapat dientaskan dengan bantuan orang tua sehingga masalah-masalah yang lebih ringan dapat diselesaikan sendiri oleh sang anak.

·         Identitas Diri
Masa remaja adalah ketika seseorang mulai ingin mengetahui siapa dan bagaimana dirinya serta hendak ke mana ia menuju dalam kehidupannya. Teori terkemuka mengenai hal ini dikemukakan oleh Erikson, yaitu identitas diri versus kebingungan peran yang merupakan salah satu tahap dalam kehidupan individu (Hansen, Stevic and Warner, 1977:52). Penelitian mengenai hubungan gaya pengasuhan orang tua dengan perkembangan identitas menujukkan bahwa orang tua demokratis mempercepat pencapaian identitas, orang tua otokratis menghambat pencapaian identitas, dan orang tua permisif meningkatkan kebingungan identitas, sedangkan orang tua yang mendorong remaja untuk mengembangkan sudut pandang sendiri, memberikan tindakan memudahkan akan meningkatkan pencapaian identitas remaja (Santrock, 1983:58-59).
Tampak bahwa perkembangan identitas diri pada masa remaja sangat dipengaruhi oleh perlakuan orang tua. Penyelesaian masalah-masalah remaja yang berhubungan dengan pencarian identitas diri, secara demikian, memerlukan keterlibatan orang tua secara tepat dan efektif.

Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja merupakan masalah masa remaja yang ber-dimensi luas. Masalah ini mencakup berbagai tingkah laku sejak dari tampilan tingkah laku yang tidak dapat diterima secara sosial hingga tindakan kriminal. Karenanya, akibat-akibat kenakalan remaja dapat berhubungan dengan persoalan sosial yang luas serta penegakan hukum. Apa pun akibatnya, kenakalan remaja bersumber dari kondisi perkembangan remaja dalam interaksinya dengan lingkungan. Menurut Santrock (1983:35) kenakalan remaja yang disebabkan faktor orang tua antara lain adalah kegagalan memantau anak secara memadai, dan pendisiplinan yang tidak efektif. Zakiah Daradjat (1995:59) mengungkapkan bahwa penyimpangan sikap dan perilaku remaja ditimbulkan oleh berbagai kondisi yang terjadi jauh sebelumnya, antara lain oleh kegoncangan emosi, frustrasi, kehilangan rasa kasih sayang atau merasa dibenci, diremehkan, diancam, dihina, yang semua itu menimbulkan perasaan negatif dan kemudian dapat diarahkan kepada setiap orang yang berkuasa, tokoh masyarakat dan pemuka agama dengan meremehkan nilai-nilai moral dan akhlak.
Pengentasan masalah siswa yang berhubungan dengan kenakalan remaja tidak hanya memerlukan perubahan insidental pada sikap dan perlakuan orang tua serta berbagai elemen dalam masyarakat, melainkan juga dengan pengungkapan dan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor timbulnya tingkah laku yang tidak dikehendaki itu. Artinya, diperlukan penelusuran terhadap kehidupan yang dilalui sebelumnya dengan pendekatan dan teknik bantuan profesional. Kehidupan remaja tersebut sebagian besarnya terkait dengan kehidupan dalam keluarga dan kondisi orang tua mereka.

·         Faktor- faktor yang Mengakibatkan Kenakalan Remaja
a. Faktor lingkungan
1. Keadaan ekonomi masyrakat
2. Masa daerah peralihan
3. Keretakan hidup keluarga
4. Praktek mengasuh anak
5. Pengaruh teman sebaya
6. Pengaruh pelaksanaan hukum (kurang dapat di pertanggung jawabkan)
b. Faktor Kepribadian
1. Penyakit syraf
2. Dorongan nafsu
3. Penilaian yang tidak tepat kepada diri sendiri dan orang lain (buta moral)
4. Pandangan terhadap diri sendiri yang negatif.
dalam hubungannya dengan kenakalan remaja yang telah di uraikan diatas maka pendidik agama sebagai konselor di samping perlu memahami berbagai faktor penyebabnya perlu pula mengambil langkah-langkkah preventif (mencegah) dan kuratif (mengobati) yang meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Di lingkungan sekolah hendaknya bekerja sama dengan guru d bidang lain
2. Berusaha membina kerjasama dengan Biro konsultasi remaja yang ada, dan pejabat peradilan anak atau kepolisian bidang pengawasan anak.
3. Bila mana terjadi kenakalan didalam limgkungan tanggung jawabnya, maka berusahalah melakukan pendekatan kepada remaja yang bersangkutan.
4. Hendaknya mempolakan rencana program pencegahan dilingkungan sekolah dengan kegiatan diskusi.
5. Berusaha membina hubungan kkerja sama dengan orang tua murid yang sebaik-baiknya.
6. Dalam rangka pencegahan, hendaknya konselor agama berusaha mengisi acaara koonseling di pusat-pusat kegiatan remaja. Misal: karang taruna dalam organisasi remaja.
7. Berusaha menghindarkan remaja dari pengaruh mass media yang mengandung unsur mmerusak moral. Missal: majalah porno.
Akan tetapi yang penting perlu diingat konselor agama senantiasa menanamkan pengeertian kepada remaja bahhwa kaum reemajapun dapat beriman yang teguh dan beraagama yang taat, sebagaimana dilukiskan oleh allah dalam firmannya tentang pemuda al-kahfi:
Artinya: “Sesungguhnya meereka adalah kaum remaja yang teguh beriman dan aku tambah kepada mereka petunjuk. (QS Al-kahfi:13).




PUSTAKA
·         Hurlock, Elzabeth. (terj. Istiwidayanti,1999). Psikologi Perkembangan Edisi kelima. Jakarta: Erlangga.
·         Hansen, J.C., Stevic, R.R., Warner, R,W., 1977. Counselling Theory and Process. Boston: Allyn and Bacon.
·         Prayitno. 2004a. Layanan Konseling Perorangan. Padang: Jurusan BK FIP UNP.
·         Santrock, John W. 1983. Life-Span Development Perkembangan Masa Hidup. (terj. Achmad Chusairi dan Juda Damanik, 2002. Jakarta: Erlangga.
·         WS Winkel. 1985. Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Gramedia.

Selasa, 13 Januari 2015

Hukum Chating dengan Lawan Jenis

Assalamualaikum,

 Sebagaimana yang kita  maklumi bahawa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan 'chatting' baru muncul dan popular beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan internet. Karena itu dalam kitab-kitab ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui.

Namun asas bagi hukum 'chatting' ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan. 'Chatting' dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram.

Persamaan ini  juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum 'chatting' itu sendiri.   Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.   Kedua, adalah hukum khalwat.   Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandungi kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.

Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda iaitu Saidatina Aisyah RA.   Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya: "Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)

 Imam Qurtubi menafsirkan kata  'Takhdha'na'  (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yg mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.   Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.

 Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh menyebabkan fitnah. Iaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan. Jika ada unsur-unsur demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa-biasa saja.

 Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. Kerana ada sabda Nabi SAW bermaksud:   "Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui  telepon di luar keperluan syar'i juga dikira berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisikal mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh sesiapa Dan  haram juga ialah perkara-perkara syahwat yang membangkitkan hawa nafsu contohnya yang berlaku pada kebanyakkan muda-mudi atau remaja-remaja sekarang dimana sms atau email atau Facebook atau seumpamanya menjadi alat untuk memadu kasih yang memuaskan nafsu di antara pasangan dan masing-masing melunaskan keinginan dan keseronokkan semata-mata. Membincangkan perkara-perkara lucah lebih-lebih lagi hukumnya adalah haram.

  Kesimpulan : Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah kepada jenis lawan bukanlah suruhan agama kerana Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.

 Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas. Di sinilah menuntut kejujuran kita kepada Allah dalam  mengukur sejauhmana urusan kita itu satu keperluan atau mengikut nafsu semata-mata. Dan kejujuran itu pula bergantung sejauhmana iman kita kepada Allah. Jika muraqabatillah kita kuat (yakni merasa diri sentiasa dalam pandangan Allah), maka itu yang akan menjadi pengawal kita. Jika tidak maka kita akan hanyut bersama orang-orang yang terpedaya dengan teknologi moden ini. Na'uzubillah. 
  Agak menyedihkan juga dengan kenyataan saudari, bahawa dalam suasana nyata saudari amat menjaga batas pergaulan dengan lelaki bukan mahram, namun di alam siber saudari bebas berbual mesra tanpa batasan syara'. Saya percaya ramai remaja muslimah yang terjebak ke dalam situasi yang syubhah ini. Internet sangat baik untuk kita, dimana ia memudahkan banyak urusan kita tapi jika kita menyalahgunakannya akan membawa akibat buruk kepada akhlak dan masyarakat kita.   Semoga jawapan ini dapat memandu para muslim dan muslimah remaja atau dewasa dalam melayari kehidupan yang penuh ujian keimanan ini.  
 Alangkah bahagianya jika para remaja muslim dan muslimah yang terdiri daripada para intelek hari ini berpegang teguh kepada tali agama iaitu taat kepada perintah dan larangan Allah dalam setiap urusan hidupnya. Semoga dengan itu Allah akan menurunkan rahmah-Nya kepada kita semua. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari segala fitnah dunia yang sangat manis pada pandangan mata.  
 Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga mendapat manfaat.

 Ustazah Shahidah Sheikh Ahmad, IKRAM Johor


Apa hukumnya chatting/sms antara lelaki dan perempuan..?


Jawab : Sms/chatting dengan akhwat yang bukan mahram jika memang diperlukan dan mendesak serta tidak bisa melalui mahramnya maka boleh. Tapi ingat, harus tetap hati-hati, sms seperlunya saja, jangan ditambah-tambah dengan gurauan, rayuan ataupun yang sejenisnya yang tidak perlu. Karena syetan sangat pandai menggoda Bani Adam, maka berhati-hatilah dari tipu dayanya. Demikian juga pada umumnya seorang akhwat jika diberikan perhatian oleh seorang ikhwan baik lewat sms, tulisan atau yang sejenisnya maka dia akan tertarik walaupun ikhwan tersebut tidak ada niatan untuk menggodanya. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Beberapa Adab yang Mesti Diperhatikan dalam Pergaulan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)


Pertama, menjauhi segala sarana menuju zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)
Kedua, selalu menutup aurat
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33] : 59)
Ketiga, saling menundukkan pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Keempat, tidak berdua-duaan
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Kelima, menghindari bersentuhan dengan lawan jenis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Keenam, tidak melembutkan suara di hadapan lawan jenis
Allah Ta’ala berfirman,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan pembicaraan sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32).
Perintah ini berlaku bukan hanya untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga berlaku untuk wanita muslimah lainnya.
Lalu bagaimana dengan adab chatting dengan lawan jenis? Hal ini dapat pula kita samakan dengan telepon, SMS, pertemanan di friendster dan pertemanan di facebook.

Jawabnya adalah sama atau hampir sama dengan adab-adab di atas.

 Wallahu A’lam, Wallahul Muwaffiq